SOP & Panduan Pendaftaran Poli Tanpa Kasir (PTK)

Versi Dokumen: 2.0 | Peruntukan: Calon Anggota & Tim Administrasi Klinik

1. Ringkasan & Aturan Utama Program PTK

2. Kriteria Kelayakan Pendaftar (Sosial Ekonomi)

Program PTK diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi finansial rentan. Pendaftar diprioritaskan memenuhi minimal 3 dari indikator berikut:

1. Status Tempat Tinggal Rumah sewa, kontrakan harian/bulanan, menumpang di kerabat, atau tidak memiliki rumah pribadi.
2. Status Pekerjaan & Penghasilan Tidak bekerja, korban PHK, pekerja lepas/harian lepas, atau penghasilan tidak tetap di bawah UMR.
3. Beban Tanggungan Keluarga Memiliki tanggungan anggota keluarga aktif lebih dari 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
4. Kepemilikan Jaminan Kesehatan Tidak memiliki BPJS Kesehatan / JKN, atau status BPJS Mandiri dalam kondisi tidak aktif/menunggak.
Dokumen Wajib Lampiran saat Pendaftaran:
  1. Fotokopi/Scan KTP Pendaftar
  2. Fotokopi/Scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa ATAU Bukti Sewa Rumah/Bukti Rekening Listrik

3. Visualisasi Diagram Alur Pelayanan PTK

Diagram Interaktif Alur Pendaftaran & Layanan PTK
graph TD Start([Mulai Pendaftaran PTK]) --> A1[Pendaftar Isi Form & Upload Berkas] A1 --> A2[Admin Verifikasi Berkas & Sosial Ekonomi] A2 --> D1{Memenuhi Kriteria PTK?} D1 -- Tidak --> R1[Pengajuan Ditolak + Catatan Alasan] R1 --> EndBatal([Selesai / Batal]) D1 -- Ya --> A3[Pendaftar TTD Digital S&K Awal] A3 --> B1[Status: Anggota PTK Aktif] B1 --> C1[Pasien Isi Form Pendaftaran Poli] C1 --> D2{Masa Berlaku S&K Lebih 6 Bulan?} D2 -- Ya --> C2[Konfirmasi & TTD Ulang S&K] C2 --> C3[Tunjukkan Bukti Pendaftaran ke Admin] D2 -- Tidak --> C3 C3 --> C4[Admin Scan QR / Check Data Pasien] C4 --> D3{Admin Setuju Berobat?} D3 -- Tidak --> R2[Ditolak: Kirim Alasan Penolakan] R2 --> R3[Perbaiki Data / Hubungi Admin] R3 --> C1 D3 -- Ya --> C5[Terbit QR Code & Nomor Antrean Poli] C5 --> P1[Pasien Ke Poliklinik & Tunjukkan QR Code] P1 --> P2[Petugas Poli Scan QR Code] P2 --> D4{Pemeriksaan Diterima Poli?} D4 -- Tidak --> R4[Penolakan Klinis / Rujukan Keluar] R4 --> EndBatal D4 -- Ya --> P3[Pemeriksaan Medis & Tindakan Dokter] P3 --> D5{Ada Resep Obat?} D5 -- Ya --> F1[Ke Apotek PTK & Scan QR Code] F1 --> F2[Penyerahan Obat Gratis] F2 --> EndPulang([Pasien Langsung Pulang - Tanpa Kasir]) D5 -- Tidak --> EndPulang

4. Panduan Langkah demi Langkah Bagi Pendaftar

Tahap 1: Pengajuan Keanggotaan PTK (Sekali di Awal)

  1. Pengisian Form: Calon pendaftar mengisi data diri serta melampirkan bukti fisik/digital (KTP, KK, dan SKTM/Bukti Sewa).
  2. Verifikasi Admin: Tim Admin mengevaluasi tingkat kelayakan sosial ekonomi pendaftar.
    • Jika Disetujui: Pendaftar menerima notifikasi dan diarahkan untuk membaca serta Menandatangani Syarat & Ketentuan (S&K).
    • Jika Ditolak: Pendaftar akan menerima alasan penolakan (misal: dokumen kurang lengkap atau tingkat ekonomi tergolong mampu).

Tahap 2: Pendaftaran Berobat ke Klinik (Tiap Kali Berobat)

  1. Pasien mendaftar antrean secara online/offline melalui portal PTK.
  2. Pemeriksaan Otomatis S&K (6 Bulan): Jika masa berlaku TTD S&K Anda sudah lewat dari 180 hari, sistem akan meminta Anda melakukan konfirmasi TTD ulang.
  3. Pasien mendatangi meja Admin untuk scan verifikasi kedatangan. Admin menerbitkan QR Code Antrean Poliklinik.

Tahap 3: Pelayanan Medis & Farmasi

  1. Pasien menuju Poliklinik dan menunjukkan QR Code kepada Perawat/Petugas Poli.
  2. Dokter melakukan konsultasi, pemeriksaan, dan memberikan tindakan medis.
  3. Penanganan Obat & Kepulangan:
    • Ada Resep: Pasien menuju Farmasi PTK, scan QR Code, menerima obat, lalu diperbolehkan pulang.
    • Tanpa Resep: Selesai konsultasi, pasien dapat langsung pulang tanpa perlu mendatangi Kasir.

5. Matriks Penanganan Kendala Pendaftaran

Permasalahan Penyebab Utama Solusi Pendaftar / Tindakan Admin
Pengajuan Keanggotaan Ditolak Berkas kurang jelas / Penghasilan/Status di atas kriteria PTK Perbaiki kelengkapan dokumen atau sertakan SKTM terbaru dari Kelurahan.
Perintah TTD Ulang S&K Muncul Tanda tangan S&K sebelumnya sudah kadaluwarsa (> 180 hari) Klik tombol 'Setujui S&K', lakukan TTD ulang pada layar handphone/tablet.
Scan QR Code Gagal di Poli Antrean belum diverifikasi Admin / Jam layanan tutup Datangi kembali meja Admin Pendaftaran untuk melakukan konfirmasi ulang status antrean.